Hukum permainan PUBG belum diputuskan MUI pusat

MUI pusat belum selesai menganalisis, meski ada indikasi sebagaimana di Aceh, orang-orang yang keranjingan ‘game’ buang waktu banyak, ada perubahan mental, tapi kami belum secara tuntas menganalisis efek besarnya

Jakarta (ANTARA) – Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI),  KH Cholil Nafis mengatakan MUI pusat belum menerbitkan fatwa mengenai permainan elektronik dalam jaringan (daring) Player Unknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).

"MUI pusat sedang mengkajinya, belum selesai menganalisis, meski ada indikasi sebagaimana di Aceh, orang-orang yang keranjingan 'game' buang waktu banyak, ada perubahan mental, tapi kami belum secara tuntas menganalisis efek besarnya," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya belum selesai melakukan analisa terhadap dampak negatif dari permainan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa fatwa haram yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak terkait dengan MUI pusat.

Sebelumnya fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap permainan daring PUBG Mobile dan sejenisnya.

Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

PUBG merupakan salah satu permainan daring yang populer di Indonesia, yang juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Permainan itu juga semakin populer setelah beredar versi untuk telepon seluler pada 2018. 

Baca juga: Ulama Aceh minta MUI dukung fatwa haram game online PUBG

Baca juga: Aceh keluarkan fatwa haram PUBG, ini reaksi tim eSports RRQ

Baca juga: Selama tak timbulkan efek negatif, MUI sebut permainan dibolehkan

Baca juga: AMPF dukung fatwa ulama Aceh terkait haram game PUBG